1. PENDAHULUAN
1.1 Pengertian dan Klasifikasi Bank
Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
- Klasifikasi Bank
1. Berdasarkan fungsi
atau status operasi
- Bank Sentral
- Bank Umum atau Bank Komersial
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Bank Tabungan
- Bank Pembangunan
- Bank Sentral
- Bank Umum atau Bank Komersial
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Bank Tabungan
- Bank Pembangunan
2. Berdasarkan
kepemilikan
- Bank Milik Negara
- Bank Pemerintah Daerah
- Bank Swasta Nasional
- Bank Swasta Asing
- Bank Umum Campuran
- Bank Koperasi
- Bank Milik Negara
- Bank Pemerintah Daerah
- Bank Swasta Nasional
- Bank Swasta Asing
- Bank Umum Campuran
- Bank Koperasi
4. Berdasarkan segi
penyediaan jasa
- Bank Devisa
- Bank Non Devisa
- Bank Devisa
- Bank Non Devisa
1.2 Sifat Industri Perbankan
Dua sifat khusus industri perbankan:
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa
keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian
suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian
suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi
indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah suatu industri yang
sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah
kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.Pada dua sifat khusus industri
perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak
diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat
hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian
negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga.
1.3 Fungsi dan
Peranan Bank Secara Umum
· Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran
modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan
melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh
dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
2. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak
hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank
menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana
segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan
mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan
bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu
pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda
pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
3. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat
berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
4. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai
“pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan
antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan
lainnya
· Peran
Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting
dalam sistem keuangan, yaitu 1. Pengalihan Aset (asset
transmutation) Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit
devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik
dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang
likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction) Bank
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi.
Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari
transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro,
tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity) Unit
surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk
berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut
masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn
likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency) Peranan bank sebagai broker adalah
menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank
hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam
dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini
yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
1.4 Peranan
Bank Indonesia dalam Perbankan:
PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran,
tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga
stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank
Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem
keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata
uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang
signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas
keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan
merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi
ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat
berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental
akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi
sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem
keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam
memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia
memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima
peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga
stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar
terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter
secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter
memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan
moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung
bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk
menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan
yang disebut inflation targeting
framework. Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam
menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti
halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan
dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat
menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah
terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang
efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan
dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement)
harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang
menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh.
Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk
melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan
terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan
secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur
Perbankan Indonesia dan rencana implementasi
Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila
terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem
sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan
mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan
risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan
yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan
untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat.
Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real
time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement)
yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai
otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan
keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank
Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas
keuangan. Melalui pemantauan secaramacroprudential, Bank Indonesia dapat
memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential
shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank
Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikatormacroprudential untuk
mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut,
selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring
pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral
sebagai lender of the last resort(LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran
tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna
menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR
mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini
hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi
memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi
LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer
namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan
fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral
hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang
ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
1.5 Deregulasi
Perbankan Indonesia
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya
perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi
karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan
Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak
memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang
tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama
mengatur soal bank.Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana
perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang
mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang
memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito.
Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya
dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru
sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket
Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan
persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan
minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas
perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan
pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap
mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif
bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini
sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor
banknya. DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan
bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu
goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan
Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih
lama mengatur soal-soal bank. Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1
Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan
kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya
campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga
yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga
Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di
bidang perbankan Indonesia di masa mendatang. Lima tahun kemudian ada Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988(Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang
adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang
perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha
bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun
diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank
asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara
terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan. Bahkan,
beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat
predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah
jumlah bank di Indonesia.Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian
tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit.
Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan
penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini
kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya
proses globalisasi perbankan. Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur
pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam
paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan
bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula
kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai
produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank
Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit. Setelah itu, lahir UU
Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada
25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun
1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan
berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal
pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi
berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia. Untuk mengurangi
sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan
koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah
mengeluarkan Paket 29 Mei 1993(Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah
berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri
otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital
adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan
ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah
ketentuan loan to deposit ratio (LDR). Aturan yang terakhir
diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang
ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank
Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat
banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
2. PENGENALAN LAPORAN KEUANGAN
PERBANKAN
Laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan
suatu perusahaan pada saat tertentu yang berisi informasi tentang presentasi
perusahaan di masa lampau dan dapat memberikan petunjuk untuk penetapan
kebijakan di masa yang akan datang. Jenis-jenis laporan keuangan adalah sebagai
berikut :
1. NERACA BANK
Neraca (Balance Sheet) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Dibawah ini merupakan contoh ilustrasi neraca pada PT. Purnama Realindo Tbk pada tanggal 31 Maret 2006. Isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut :
a. Asset : kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan datang.
* Asset lancar : uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan). Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.
* Investasi jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
* Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
* Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
* Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.
b. Kewajiban dapat digolongkan menjadi :
* Kewajiban Lancar (current liabilities) : Kewajiban lancara meliputi kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
* Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) : Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik, utang obligasi.
* Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang.
c. Ekuitas : Menunjukkan hak milik para pemilik aset perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung selisih antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan :
* Perusahaan perorangan
* Perusahaan persekutuan
* Perusahaan perseroan
2. LAPORAN RUGI / LABA BANK
Laporan rugi / laba (income statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta mengikhtisarkan transaksi transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua pendekatan itu adalah:
* Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada period tertentu.
* Dasar Waktu ( Akrual Basis ) : Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami dengan jelas, yaitu:
* Pendapatan : Adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden, royalti dan sewa.
* Beban : Adalah pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok penjualan, beban gai, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan.
* Laba / Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil dari pada beban-beban yang terjadi.
Untuk perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau penghasilan, beban operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak.
Dalam laporan laba-rugi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Pendapatan; hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepad pelanggan yang merupakan mata usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya; untuk perusahaan konsultan, maka pendapatannya berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan. Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon kepada pelanggannya, pendapatan rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh pelanggan.
Beban operasi, semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam hubungannya dengan aktifitas operasi perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban listrik dan telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan dan sebaginya.
Laba operasi, merupakan selisih antara pendapatan dan beban operasi, sedangkan
pendapatan dan beban lain-lain merupakan pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan, seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap dan beban bunga.
Laba bersih sebelum pajak, merupakan hasil pengurangan labs operasi dengan pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari kegiatan operasional perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak penghasilan.
3. LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.
1. NERACA BANK
Neraca (Balance Sheet) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Dibawah ini merupakan contoh ilustrasi neraca pada PT. Purnama Realindo Tbk pada tanggal 31 Maret 2006. Isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut :
a. Asset : kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan datang.
* Asset lancar : uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan). Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.
* Investasi jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
* Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
* Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
* Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.
b. Kewajiban dapat digolongkan menjadi :
* Kewajiban Lancar (current liabilities) : Kewajiban lancara meliputi kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
* Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) : Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik, utang obligasi.
* Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang.
c. Ekuitas : Menunjukkan hak milik para pemilik aset perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung selisih antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan :
* Perusahaan perorangan
* Perusahaan persekutuan
* Perusahaan perseroan
2. LAPORAN RUGI / LABA BANK
Laporan rugi / laba (income statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta mengikhtisarkan transaksi transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua pendekatan itu adalah:
* Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada period tertentu.
* Dasar Waktu ( Akrual Basis ) : Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami dengan jelas, yaitu:
* Pendapatan : Adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden, royalti dan sewa.
* Beban : Adalah pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok penjualan, beban gai, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan.
* Laba / Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil dari pada beban-beban yang terjadi.
Untuk perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau penghasilan, beban operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak.
Dalam laporan laba-rugi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Pendapatan; hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepad pelanggan yang merupakan mata usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya; untuk perusahaan konsultan, maka pendapatannya berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan. Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon kepada pelanggannya, pendapatan rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh pelanggan.
Beban operasi, semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam hubungannya dengan aktifitas operasi perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban listrik dan telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan dan sebaginya.
Laba operasi, merupakan selisih antara pendapatan dan beban operasi, sedangkan
pendapatan dan beban lain-lain merupakan pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan, seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap dan beban bunga.
Laba bersih sebelum pajak, merupakan hasil pengurangan labs operasi dengan pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari kegiatan operasional perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak penghasilan.
3. LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.
4. LAPORAN KOMITMEN DAN KONTIGENSI
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.
Tagihan komitmen antara lain :
* Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
* Posisi pembelian valuta asing dll.
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.
Tagihan komitmen antara lain :
* Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
* Posisi pembelian valuta asing dll.
Kewajiban komitmen antara lain :
* Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
* Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
* Irrevocable L/C yang masih berjalan
* Posisi pembelian valuta asing dll
* Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
* Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
* Irrevocable L/C yang masih berjalan
* Posisi pembelian valuta asing dll
Kontigensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi
ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu
perusahaan , yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya
satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa
kontigensi diharuskan dalam laporan keuangan.
Azas Konservatif dalam Kontigensi
Pengungkapan data transaksi kontigensi dalam laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan konsep atau azas konservatif atau berhati-hati dalam prinsip akuntansi. Yang dimaksud disini adalah bahwa penyisihan suatu rugi kontigensi dapat dilakukan pada perhitungan rugi-laba bila kedua kondisi berikut dipenuhi :
a) Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah terjadi penurunan nilai suatu aktiva atau telah timbul kewajiban pada tanggal neraca.
b) Jumlah kerugian dapat ditaksir secara wajar.
Jenis Transaksi Kontigensi
Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontigensi seperti : garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam penyelesaian. Semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administrative, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban.
Garansi Bank
Salah satu jenis transaksi kontigensi yang paling sering ditemukan dalam transaksi bank adalah Garansi Bank. Garansi Bank adalah semua bentuk garansi atau jaminan yang diterima atau diberikan oleh bank yang mengakibatkan pembayaran pada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin bank wanprestasi atau cidera janji.
Pengungkapan data transaksi kontigensi dalam laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan konsep atau azas konservatif atau berhati-hati dalam prinsip akuntansi. Yang dimaksud disini adalah bahwa penyisihan suatu rugi kontigensi dapat dilakukan pada perhitungan rugi-laba bila kedua kondisi berikut dipenuhi :
a) Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah terjadi penurunan nilai suatu aktiva atau telah timbul kewajiban pada tanggal neraca.
b) Jumlah kerugian dapat ditaksir secara wajar.
Jenis Transaksi Kontigensi
Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontigensi seperti : garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam penyelesaian. Semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administrative, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban.
Garansi Bank
Salah satu jenis transaksi kontigensi yang paling sering ditemukan dalam transaksi bank adalah Garansi Bank. Garansi Bank adalah semua bentuk garansi atau jaminan yang diterima atau diberikan oleh bank yang mengakibatkan pembayaran pada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin bank wanprestasi atau cidera janji.
3.
manajemen aktiva dan pasiva bank
JENIS INKASO
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
Manajemen sumber dana
Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun
dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah
dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan
menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber
dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh
dari:
1) dana yang bersumber dari bank itu sendiri
2) dana yang berasal dari masyarakat luas
3) dana yang berasal dari lembaga lainnya
1) dana yang bersumber dari bank itu sendiri
2) dana yang berasal dari masyarakat luas
3) dana yang berasal dari lembaga lainnya
3.1 Dana yang bersumber dari bank
itu sendiri.
Perolehan dana
dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang
diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu
sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana
yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
3.2 dana yang berasal dari
masyarakat luas.
Sumber dana ini
merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan
ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik
perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
3.3 dana yang berasal dari
lembaga lainnya.
Dalam praktiknya
sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam
pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber
ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank
yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada
pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya
pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam
lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini
bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan
dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan
pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal
ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak
yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan
dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk
membelinya.
Manajemen penggunaan dana:
3.1 alokasi dana pada cadangan primer/GWM
pengalokasian dana
adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari
pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan
dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai
dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini,
misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri
diberikan 40%.dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan
membebankan
bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.
bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.
Pengertian Cadangan Primer
jumlah uang kas yang diperlukan untuk kebutuhan operasi bank
ditambah cadangan wajib yang harus disimpan di bank sentral/bank koresponden,
ditambah dengan cek-cek yang belum ditagihkan ke bank; cadangan primer tidak
dapat digunakan untuk menutup penanikan deposito secara mendadak atau krisis
likuiditas sementara; cadangan primer berbeda dengan cadangan sekunder yang
dapat diinvestasikan dalam surat berharga yang mudah diperjual-belikan,,
seperti surat berharga jangka pendek dan obligasi pemerintah (primary reserve.
Pengertian Cadangan Primer Bank
bagian cadangan bank yang terdiri atas uang kas dan saldo
rekening koran pada bank-bank lain yang merupakan total keseluruhan cadangan
dan modal kerja dalam suatu bank; total cadangan tersebut dinyatakan dalam
laporan keuangan bank dengan sandi “kas dan aktiva lancar lainnya yang akan
segera jatuh tempo” (primary bank-reserve).
3.2 alokasi dana pada
cadangan sekunder
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke
dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan
pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan
kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek
lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai
supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena
sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai
cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk
menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai
kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang
bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan
pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan
kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan
primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari
deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat
diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat
berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen
cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga
Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
3.4 alokasi dana pada cadangan kerja
Prioritas ketiga dalam alokasi
dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah
banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang
merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya
volume kredit yang akan diberikan.Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia)
sebagai pembina dan pengawas bank umum.
3.5 kredit
Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998
kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga.
3.6 investasi
jangka panjang
Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di
pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari
untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan
lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan
dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu
aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of
wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden,
dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi
perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan
perdagangan
Macam-macam
jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1.
Inkasso
2.
Transfer
3.
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4.
Letter Of Credit
(L/ C) / Ekspor Impor
5.
Travellers Cheque
a.
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
WARKAT INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
WARKAT INKASO
a.
Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b.
Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
JENIS INKASO
a.
Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain
b.
Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
b.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan
Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
c. SAFE DEPOSIT
BOX
Layanan Safe
Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat
berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam
ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang
disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan
sejenisnya
2. Bahan yang
mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
d. LETTER OF
CREDIT (L/C)
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1. memudahkan
pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir
untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit ,Dalam
suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank,
issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f.
Bank pengaksep
atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu
L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan
ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu
secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk
membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau
menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk
mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan
menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah
akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan
telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan
penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen
tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut
bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat
penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan,
atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban
atau tanggung jawab mengenai:
-
Bentuk,
kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum
daripada tiap-tiap dokumen.
-
Syarat-syarat khusus yang tertera dalam
dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
-
Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi,
pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
-
Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan,
kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si
pengirim.
8. Bank-bank juga
dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang
timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada
berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak
terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena
terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank
memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka
hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
e. TRAVELLER’S
CHECK
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Lebih aman
daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan
tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang
pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian
) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam
mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang
mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan
pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.