5. PENGENALAN
RASIO KEUANGAN BANK
1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Reserve
Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian
dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib
minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia atau
lebih dikenal juga dengan likuiditas wajib minimum adalah sejumlah tertentu
alat likuid yang harus tetap berada di bank untuk memenuhi likuiditas bank tersebut.
Ketentuan likuiditas wajib minimum ini dibedakan dalam dua kategori perhitungan
yaitu likuiditas wajib dalam rupiah dan likuiditas wajib dalam valuta asing. Reserve
Requirement dapat dirumuskan sebagai berikut:
LRR = Jumlah
Alat likuid / jumlah dana( simpanan ) pihak ketiga
2. Loan To Deposit Ratio (LDR)
Rasio ini
digunakan untuk menilai likuiditas suatu bank yang dengan cara membagi jumlah
kredit yang diberikan oleh bank terhadap dana pihak ketiga. Semakin tinggi
rasio ini, semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan
sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah akan semakin besar.
Kredit yang diberikan tidak termasuk kredit kepada bank lain sedangkan untuk
dana pihak ketiga adalah giro, tabungan, simpanan berjangka, sertifikat
deposito.
Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
LDR = kredit
Dana pihak
ketiga
Keterangan :
ü
Kredit merupakan kredit yang diberikan kepada
pihak ketiga (tidak termasuk kredit kepadabank lain).
ü Dana
pihak ketiga mencakup giro, tabungan, deposito (tidak termasuk giro dan
deposito antar bank)
3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital
Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung
risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi Capital
Adequacy Ratio (CAR) maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung
risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai Capital
Adequacy Ratio (CAR) tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan
operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Faktor
Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen,
Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
Analisis CAMEL. Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor permodalan (capital), kualitas aktiva
produktif (asset), manajemen, rentabilitas (earning) dan likuiditas.
5. Non Performing Loan (NPL)
Non Performing Loan
adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan
macet berdasarkan criteria yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No.
7/3/DPNP).
6. Net Interest Margin (NIM)
Marjin bunga
bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan
oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada
pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka
(bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan
non-finansial.
Hal ini
biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh
pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas
dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan
yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
Margin bunga
bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran
bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga
pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang
dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga
bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada
penyebaran bunga bersih.
Menghitung
rasio NIM : Pendapatan bunga bersih
Rata-rata
aktiva produktif
ü Pendapatan
bunga bersih : Pendapatan Bunga – Beban bunga
ü Pendapatan
bunga bersih disetahunkan.
ü Contoh
: Untuk posisi Juni : (akumulasi pendapatan bunga bersih per posisi Juni/6)x12
ü Aktiva
produktif yang diperhitungkan adalah aktiva produktif yang menghasilkan bunga
(interest bearing assets)
6.
TINGKAT KESEHATAN BANK
Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis
sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar
lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang.
Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan
penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.
Bagi perbankan, hasil
akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana
dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank
Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi
strategi pengawasan Bank.
Untuk hal tersebut Bank
Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 dan
Surat Edaran Bank Indonesia No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum.
Tingkat Kesehatan Bank
adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi atau kinerja suatu Bank melalui Penilaian Kuantitatif dan atau
Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor Capital, Asset Quality,
Management, earning, liquidity dan sensitivity to market risk yang
disingkat CAMELS.
Penilaian terhadap faktor
tersebut secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Permodalan (Capital);
Penilaian terhadap faktor
permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kecukupan, komposisi,
dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan
Bank dalam mengcover aset bermasalah;
b. kemampuan Bank
memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana
permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber
permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan
Bank.
2. Kualitas Aset (Asset Quality);
Penilaian terhadap faktor
kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas aktiva
produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif
bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b. kecukupan kebijakan
dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi,
dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Manajemen (Management);
Penilaian terhadap faktor
manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen
umum dan penerapan manajemen risiko;
b. kepatuhan Bank
terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau
pihak lainnya.
4. Rentabilitas (Earning);
Penilaian terhadap faktor
rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return
on assets (ROA), return on equity (ROE), net
interest margin(NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b. perkembangan laba
operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam
pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5. Likuiditas (Liquidity);
Penilaian terhadap faktor
likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva
likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit
Ratio(LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan
dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management /ALMA),
akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6. Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity To Market Risk)
Penilaian terhadap faktor
sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai
berikut:
a. kemampuan modal Bank
dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse
movement) suku bunga dan nilai tukar;
b. kecukupan penerapan
manajemen risiko pasar.