BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila adalah
nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa
ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat
Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut
mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia.
Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang
merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat
Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan
dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah
mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah
pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah
maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah
kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus
1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan
bersama tersebut sipatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah.
Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu
masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk
mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi
norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus
dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang
dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
B. Pengertian
Pancasila
sebagai dasar nagara Rebublik indonesia di tetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945, sebagai dasar nagara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara
dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada pancasila.
Pancasila
dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara
etimologis kata pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang mempunyai
arti “panca” artinya “lima” dab “sila” artinya “alas” dasar” (Moh
Yamin). Perkataanpancasila mula-mula digunakan di dalam masyarakat india
yang beragama budha, yang mengartikan lima aturan yang harus ditaati
penganutnya. Sisa pengaruh pengertian pancasila menurut pengamat budha
itu masih di kenal di masyarakat jawa, dengan di kenal 5 M, yaitu
dilarang: Mateni (membunuh), Maling, wadon (berjina), mabuk dan main.
Secara
termologis istilah Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk
nama dasar negara kita RI, istilah ini mulai di usulkan oleh Bung Karno
dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru
disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
C. Metode
Dalam penyusunan makalah ini, Penulis menggunakan metode analisis dan
penelaahan literature yang dinilai cukup efektif dalam memperoleh data
dan fakta-fakta yang selanjutnya ditanggapi oleh penulis sehubungan
dengan relevensinya pada saat ini yang ternyata ditemukan beberapa
kejanggalan-kejanggalan dan penggeseran nilai-nilai luhur Pancasila
karena pengaruh berkembangnya zaman.
D. Maksud Dan Tujuan
Dengan
ditulisnya makalah ini penulis berharap dapat sedikit membantu
memberikan gambaran bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk
mempelajari pancasila yang benar mengamalakan pancasila dan mengamalkan
pancasila.
Mempelajari pancasila yang benar, yakni yang dapat di
pertanggung jawabkan baik secara yuridis, konstitusional, maupun secara
objektif – ilmiah. Secara yuridis – konstitusional artinya kerana
pancasila adalah dasar negara yang di pergunakan sebagai dasar mengatur
dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena itu setiap orang
boleh memberikan pengertian atau tapsiran menurut pendapat sendiri.
Secara
objektif – ilmiah artinya karena pancasila adalah suatu paham filsafat,
suatu philoshofical way of thingkin atau philoshophical sistem sehingga
uraian harus logis dan diterima oleh akal sehat.
BAB II
PERMASALAHAN
Pancasila,
UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua
aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek
kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan
Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang
Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan
opendiri negara RI. Yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dri tanggal 29
Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. hubungan aspek
kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan demikian
Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai
pokok kaidah negara fundamental. Yang menjalankan dirinya sebagai dasar
kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945.
Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945
sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaan
Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan kemerdekaan tersebut dapat
dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak kebangsaan, ada yang
bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik.
Pergerakan
perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang bertujuan
untuk mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan
golongan dalam masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan negara.
Pergerakan
perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan
untuk memdirikan negara merdeka dengan agama islam sebagai dasarnya.
Pergerakan perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan
dasar sosiolistik, negara merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme.
Untuk membatasi ruang lingkup dalam pembahasan masalah, penulis hanya akan membatasi :
1. Pengertian Pancasila ditijau dari fungsinya, yaitu :
a. Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
b. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
c. Sebagai Dasar Idiologi Bangsa dan Negara Indonesia
2. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Pengertian Pancasila Ditinjau Dari Fungsi
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia
sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa, dalam perjuangan untuk
perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa
memerlukan nilai nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan
hdup nilai nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang
terkenaan dengan hal hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup
manusia, seperti cita – cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia
pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkayan nilai – nilai luhur
sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk
menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam
masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk
social manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri,
oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia
senantiasa memerlukan orang lam. Dalam pengertian inilah maka manusia
pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang
lebih luas, secara berturut – turut lingkungan keluarga, lingkungan
masyarakat , lingungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan
lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan
mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama.
Cita-cita yang ingin di capainya yang bersumber pada pandangan hidupnya
tersebut.
Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan
hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup
bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan, dan
dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa
dapat disebut sebagai idiologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup
negaradapat disebut sebagai idiologi negara.
Dalam proses penjabaran
dan kehidupan modren antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan
hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan
hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat
serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian,
dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin
dalamkehidupan negara yaitu pemerintahan terikat oleh kewajiban
konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan
negara untuk memelihara. Budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996).
Transformasi
pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya
menjadi dasar negara juga terjadi pada pan dangan hidup pancasila.
Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta idiologi negara,
nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat ,
dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat
Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat indonesia tersebut
kemudian menjelma menjadi pandanga hidup yang telah terintis sejak zaman
sriwijaya, Majapahit kemudian sumpah pemuda 1928. kemudian diangkat dan
dirumuskan oleh pada pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia
Sembilan, serta sidang PPKI kemudian di tentukan dan disepakati sebagai
dasar negara republik indonesia dan dalam pengertian inilah maka
pancasila sebangai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai idiologi
negara
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu
pandangan hidup bersama yang bwersumber pada akar budayanya dan
nilai-nilai religiusnya dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa
Indonesia akan mengetahui kearah mana tujuan yang ingin dicapainya.
Dengan suatu pandangan hidup yang di yakininya bangsa indonesia akan
mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara
tepat sehingga tidak terombang-ambing persoalan tersebut. Dengan suatu
pandangan hidup yang jelas maka bangsa indonesia akan memiliki pegangan
atau pedoaman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai maslah politik,
sosial budaya, ekonomi, hukum, hamkan dan persoalan lainya dalam gerak
masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan
yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan
gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi
dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandanagn
hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansa
pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. De4ngan
demikian pandangan hidup bangsa indonesia yang Bhineka Tunggal Ika
tersebut merupakan asas kesatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan
keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat
Indonesia, maka pancasila merupan cita-cita moral bangsa yang menberikan
pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam
kehidupan sehari dalam bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar
falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara
atau (Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar
nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain
perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara
segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan
diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber kaidah hukum
negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta
pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu
asa kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum,
sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral
maupun hukum negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau
Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam
kehidupannya sebagaidasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat
secara hukum.
Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai
sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan Uud 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan
lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan
dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau di jabarkan
dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan
pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut :
a.
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala
sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila
merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan
UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b. Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d.
Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain pennyelenggara negara (termasuk para
penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral
rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran
keempat yang bunyinya sebagai berikut “ ........... Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dab
beradab”.
e. Merupankan sumber semangat dari UUD 1945, bagi
penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para
penyelenggara partai dan golongan finagsial). Hal ini dapat dipahami
karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan
berkembang seiring zaman dan dianmika masyarakat dan negara tetap
diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah
ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila
adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi
pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal
ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945, ketetapan
No XX/MPRS/1966. (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No.
IX/MPR/1978. di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dan sumber hukum
atau sumber tertib hukum indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu
pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral
yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari negara indonesia
selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita
mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian,
keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik
mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai
kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatanhan dari
budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui
sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai
dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Tap. No.
XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi,
yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada kenyataan aspirasi
rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus
bersumber kepadanya.
C. Pancasila Sebagai Ideology Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai
suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada
hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran
seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain
didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat,
nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan
lain perkataan unsure-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila
tidak lain diangkat dari pandangan hidup Masyrakat sendiri, sehingga
bangsa ini merupakan kuasa materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-
unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan okeh para
pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan
ideologi bangsa negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai
ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan
budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari
bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide
atau perenungan dari seseorang saja yang hanya memperjuangkan suatu
kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari
nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakekatnya
untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperensif. Oleh
karena ciri khas Pancaila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa
Indonesia.
2. Hubungan Pacasila dengan UUD 1945
Pancasila
dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat
Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan
kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak
diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan idiologi negara.
Pancasila
merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang
memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi
prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan
proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
(PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis yang
Mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan
penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi
kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok
pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada laindalah
pancasila pokok-pokok pikitran tersebut yang diwujudkan dalam
pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok
dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan
UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari
undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum
(Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun
tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal
dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatianan
UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada
atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi
Pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan
UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu
keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang tidak dapat dipisahkan
dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang
harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Jadi
pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya
dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara
pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Ketuhanan yang
merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal itialh
yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.
Jidi pancasila adalah
jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. secara teknis dapat dikatakan
bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaanUUD 1945 adalah
garis besar cita- yang terkandung dalam pancasila. Batang tubuh UUD 1945
merupakan pokok-pokok nilai-nilai pnacasila yang disusun dalam
pasal-pasal.
Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebutr dijelaskan
dalam penjelasan otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud
dengan undang-undang dasar adalah hukum dasr yang tertulis.hal ini
mengandung pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar
adalah mengikat;mengikat perintah,mengikat tembaga negara dan lembaga
masyarakatdan juga mengikat semua negaraindonesia dimana saja dan setiap
penduduk warga indonesi.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar
berisi norma-norma,atura-aturanatu ketentuan-ketantuanyang harus
dilaksanakandan ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan
hukum dasar yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum misalnya
undang-undang,peraturan pemerinytah atau keputusan pemerintah,bahkan
setiap kebijak sanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersuberkan
pada peraturan tang lebih tinggi,yang pada akhirnya dapat di pertanggung
jawaban pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang
demikianlah,UUDdalam kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma
hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang menempati kedudukan
yang tinggi.sehubungan dengan undang-undang dasar juga berfungsi
sebagai alat control untuk mengecekapakah norma hukum yang redah yang
berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain
dari apayang diuraykan dimuka dan sesuai pula dengan penjelasan
undang-undang dasar 1945, pembukaan undang-undsang dasar1945mempuyai
fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang
dasar1945 itu sendiri.ialah bahwa;pembukaan undang-undang dasar
1945mengandung pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh undang-undang
dasar 1945dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan
hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara
pancasali dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD
1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari
pokok-pokok pikiranterkandung dalam UUD1945 yang tidak lain adlah pokok
pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan
Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak
lainadalah sila dari pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri
memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat
kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat
dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan
yang yidak dapat dipisahkan.
Seperti telah disinggung di muka bahwa
di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak
tertulis yang juga merupkan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD
1945 merupakan ‘aturan-auran dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang
dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai
pelengkap atau pengisi kekosongan yg timbul dari praktek kenegaraan,
karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
UUD
1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan Empat pasal
Aturan Peralihan dan dua ayatturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk
singkat dan bersipat supel atau fleksibal. Dalam hubumgan ini penjelasan
UUD 1945 mengemukakan bahwa telah cukuplah kalau Undang-Undang dasar
hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi
kepada Pemerintah pusatdan lain-lain penyelengaraan negara untuk
menyelenggarakan kehidupan negara. Undang-Undang dasar yg disingkat itu
sangat menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus
terus berkembang secarz dinamis, sehingga dengan aturan-aturan pokok itu
akan merupakan aturan yg luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman,
sedang aturan-aturan yg menyelenggarakan aturan-aturan pokok iti
diserahkan kepada Undang-Undang yg lebih mudah caranya membuat, menubah
dan mencabut. Oleh karena itu, makin supel (elastic)
Sifatnya aturan
itu makin baik. Jadi kita harus menjadi supaya sistem Undang-Undang
dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan
dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para pemimpin pemerintahan.
Yaitu semangat yang dinamis, positif dan konstuktif seperti yang
dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dari data dan fakta-fakta hasil telaahan literatur yang dilakukan, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. pancasila bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
2.
pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang
ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar
tersebut, termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3.
Demi mewujudkan masyarakat pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia
modern berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang
serosi antara pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945
sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.
B. Saran
Untuk
dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan
menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penulis menyarankan “marilah
bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh
supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan
sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal hal
yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya dating
dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi
sekarang ini.
DAFTAR PUSTAKA
1. Drs. Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
2. Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta.
3. Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP- Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar